Saat ini pada Pemerintah Desa Tunggara telah terjadi kekosongan perangkat desa jabatan Kepala Dusun 1 yang telah Purna tugas pada tanggal 10 September 2026.
Dalam rangka mengisi kekosongan tersebut, Kepala Desa Tunggara Tunggul Tri Wasono telah membentuk dan menetapkan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tunggara untuk penjaringan dan penyaringan perangkat desa oleh Kepala Desa Tunggara. Susunan kepanitiaan tersebut adalah Mustika Tri Ariani sebagai Ketua, Sarif Hidayat sebagai Sekretaris, dan Andika MawardiAndika Mawardi, Bejo SantosoBejo Santoso, Ratih Dina Novita, Sri Suratmi, Iswanto sebagai anggota.
Pantia telah melaksanakan tahapan pengumuman dan siap untuk menerima pendaftaran dengan persaratan :
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
- Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;Ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Foto Copy Akte kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang / Kepala Dindukcapil ;
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang / Kepala Dindukcapil;Foto Copy Kartu Keluarga (KK) atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang / Kepala Dindukcapil;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang / Kepala Dindukcapil;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah Daerah atau Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah Daerah atau Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh kepolisian;
- Surat Pernyataan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia; yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp.10.000,-;
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi perangkat desa; yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi perangkat desa; yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
- Surat Ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Ijin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
- Surat Ijin tertulis dari Camat Bagi Ketua / Anggota BPD;
- Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa;
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.
Mari mengabdi untuk Desa Tunggara
Lengkapi berkasmu dan daftarkan segera ke
Sekretariat Panitia (Kantor Kepala Desa Tunggara) pada hari kerja panitiaMari mengabdi untuk Desa Tunggara